Welcome Guest
Wednesday
2024-04-24
5:05 AM
2024-04-24
5:05 AM
Beranda Respati Wikantiyoso
Site menu |
Login form |
Section categories | |
|
Sugar ticket oz
Since December 1st 2009
Search |
Calendar |
Entries archive |
Our poll |
Site friends |
Statistics |
Total online: 1 Guests: 1 Users: 0 |
Create Your Badge
JURNAL ONLINE LOCAL WISDOM
Baca Kata Pengantar
'City is not a Problem, City is Sollution'(Jaime Lerner)
Main » 2010 » July » 30 » Karena Iklan, Karakteristik Kota Hilang
11:49 AM Karena Iklan, Karakteristik Kota Hilang | |
MALANG– Maraknya papan reklame yang terpasang di Kota Malang memberikan sumbangsih negatif bagi wajah kota. Potensi visual kota yang menjadi penanda di setiap kota menjadi tertutup dan hilang karakteristiknya karena pemasangan reklame yang tidak tertata dengan baik. Menurut pakar tata kota Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Prof Ir Respati Wikantiyoso MSA Phd, dalam perencanaan kota ada penanda (signed) untuk membedakan dengan daerah lainnya. Unsur penanda kota berupa elemen yang menonjol seperti bangunan, pemandangan atau tanaman. Unsur penanda ini, menurutnya sangat penting. Di Kota Malang ada bangunan-bangunan bersejarah seperti gereja di Kayutangan, gedung PLN dan lainnya. "Dengan banyaknya papan reklame yang terpasang elemen penanda itu menjadi tertutup. Kalah besar dengan papan reklame yang semakin marak terpasang di mana-mana,” kata Respati kemarin. Guru besar Unmer Malang itu mencontohkan kawasan Kayutangan. Saat berjalan menuju ke Alun-alun dari arah Jalan Basuki Rahmad gedung bangunan sebagai elemen penanda kota, gereja Kayutangan sudah tidak terlihat lagi karena tertutup reklame besar. Sementara itu, LSM Pusat Telaah Informasi Regional (Patiro) mendesak Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Ranperda RTRW) memuat tentang zonasi, ukuran dan faktor keamanan reklame. Menurut LSM ini, reklame yang menjamur ini dipandang tidak memenuhi standar keamanan serta mengabaikan aturan zona larangan reklame. Ranperda RTRW yang kini sedang digodok dewan menurut Patiro belum memuat tentang tiga hal penting tentang pengaturan reklame. Zona reklame menurut Muhammad Fahaza, Manajer Program Patiro belum juga disinggung dalam Ranperda itu. Sedangkan peletakan papan reklame saat ini telah melanggar aturan yang telah disebutkan dalam perwakot. ”Dalam perwakot ada aturan kalau Alun-Alun Kota Malang itu adalah area publik dan bebas dari reklame. Tapi sekarang sering dipasang papan reklame ukuran besar. Papan itu biasanya dipasang di atas pos polisi atau pos Satpol PP itu,” ujar Fahaza. Selain itu, bando yang sering terpasang saat ini belum diketahui keamanan konstruksinya. Fahaza mengaku publik belum mengerti tentang konstruksi hingga ukuran bando yang terpasang di atas suatu konstruksi. ”Banyak bando tapi tidak ada ukuran jelas. Apakah papan bando itu, sama dengan papan yang dipasang di jembatan penyeberangan?. Konstruksi itu berpengaruh pada terjaminnya keselamatan warga di sekitarnya,” lanjutnya. Sutiaji, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang mengaku akan membicarakan tentang zonasi reklame. Namun jika terbentur dengan waktu maka nantinya zonasi harus diatur dalam perwakot. ”Sesuai amanat UU nomor 26 tahun 2007 setiap daerah kan diberi waktu 2 tahun untuk memiliki perda RTRW. Sampai sekarang ini masih banyak daerah yang belum punya, termasuk Provinsi Jawa Timur juga belum punya,” tegas dia. (aim/pit/mar) Baca berita aslinya dengan klik link dibawah: | |
|
Total comments: 0 | |